Jakarta -
Setelah berkas kasus dugaan pemerasannya dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025.
"Jadi hasil koordinasi penyidik dan jaksa, akan dilaksanakan tahap 2 untuk tersangka NM dan IM pada Kamis, 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).
Pihak kepolisian juga menjelaskan mengenai kabar Nikita Mirzani yang sempat disebut menjalani perawatan di RS Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat. Yang bersangkutan tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga," katanya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan, Ade Ary menegaskan tidak ditemukan kondisi yang mengkhawatirkan.
"Dilakukan pemeriksaan oleh dokter Polda Metro Jaya dan itu langsung selesai," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan Nikita Mirzani tengah menjalani perawatan di RS Polri.
"Informasinya Nikita Mirzani itu lagi dalam proses dirawat ya di Rumah Sakit Polri atau di Bhayangkari, itu yang dirujuk oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (2/6).
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
(wes/pus)