Jaksa di Deli Serdang Dibacok, PCO: Harusnya Sudah Bisa Minta Perlindungan

1 month ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi buka suara soal jaksa di Deli Serdang jadi korban pembacokan. Hasan mengatakan, dengan adanya perpres, seharusnya jaksa tersebut bisa meminta perlindungan dari TNI-Polri.

"Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri," kata Hasan kepada wartawan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas Pramuka, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).

Hasan menjelaskan, untuk meminta perlindungan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Setelah itu, berdasarkan permintaan itu, barulah ada instruksi lanjutan untuk pengamanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada MoU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MoU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan men-deploy personel mereka untuk melakukan pengamanan," kata Hasan.

Hasan menyampaikan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang diterbitkan minggu lalu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, kasus kejahatan besar atau kasus korupsi yang besar.

"Tentu menghadapi berbagai macam hal termasuk marak bahaya yang mengintai mereka. Dan dalam hal ini negara memberikan perlindungan terhadap Jaksa," ucapnya.

Ia lantas membeberkan beda tugas antara TNI-Polri dalam melindungi jaksa. TNI melindungi institusi, sementara Polri melindungi ke ranah pribadi seperti anggota keluarga hingga rumah.

"Ada dua institusi yang diperintahkan untuk memberikan perlindungan terhadap jaksa dan Kejaksaan. Untuk perlindungan pribadi, keluarga, rumah, anak-anak para Jaksa yang kemungkinan merasa terancam marah bahaya itu diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

"Dan untuk institusi Kejaksaan, kantor Kejaksaan-nya kemudian mendampingi jaksa-jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan itu diserahkan kepada Tentara Nasional Indonesia. Jadi dua institusi ini ya, TNI dan Polri diminta oleh presiden untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap jaksa dan kejaksaan," ucapnya.

Jaksa dan Staf TU di Kejari Deli Serdang menjadi korban pembacokan. Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/5) siang sekira pukul 13.15 WIB, di ladang sawit di Dusun II Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

"Perladangan milik jaksa tersebut," kata Adre W Ginting, Sabtu (24/5).

Jhon dan Acsensio berangkat dari rumah di Kota Medan ke ladang sekira pukul 09.35 WIB untuk memanen sawit. Keduanya tiba di ladang sekira pukul 10.40 WIB.

Sekira pukul 11.45 WIB, Acsensio menghubungi rekannya, Dodi (44), yang merupakan honorer di Kejari Deli Serdang. Dia meminta Dodi agar memberi tahu Kepot datang ke ladang tersebut.

Pada pukul 13.15 WIB, datang dua OTK menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisi parang. Keduanya langsung dibacok oleh OTK tersebut.

"Pukul 13.15 WIB telah tiba 2 (dua) orang OTK dengan menggunakan sepeda motor Vario Abu-abu dengan membawa tas pancing yang berisikan senjata tajam berupa parang dan saat itu juga korban dibacok oleh OTK," ucapnya.

Akibatnya, Jhon dan Acsensio mengalami luka bacok di bagian tangan dan perut. Keduanya saat ini masih mendapat perawatan di rumah sakit.

Polisi telah menangkap 3 terduga pelaku. Penangkapan awal polisi menangkap dua orang, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot dan eksekutor bernama Surya Darma alias Gallo. Kepot ditangkap di wilayah Jalan Pancing dan Gallo ditangkap di wilayah Kota Binjai.

Setelah itu, polisi berhasil menangkap Mardiansyah alias Bendil (38) di Desa Tanjung Sportis, Kecamatan Galang, Deli Serdang.

Tonton juga "Kepala PCO: Pemerintah Atasi Premanisme, Tak Pukul Rata Ormas" di sini:

(eva/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article