Ngeri Korupsi Timah Sampai Jaksa Sita Rest Area Tol Jagorawi

3 weeks ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Aset itu dinilai terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah.

Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP). Penyitaan berdasarkan SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tanggal 21 Januari 2025.

detikcom memantau langsung proses penyitaan ini pada Rabu (21/5/2025). Rest area itu sudah terpasang dua plang penyitaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," tulis plang penyitaan tersebut.

Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.

Tersangka di Korupsi Timah

Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Hal ini disampaikan pada konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (11/9/2023). Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dikenai hukuman 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta seperti dilihat, Senin (17/3).

Tamron juga dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Lalu, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.

Tonton juga Video: Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Bui Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article