RUU KUHAP Atur Pemulihan Hak Tersangka Maksimal 3 Hari Usai Praperadilan

13 hours ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panja RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyepakati pemulihan hak tersangka paling lama 3 hari usai putusan praperadilan dibacakan. Pemulihan itu dikembalikan usai pengadilan memutuskan upaya paksa yang dilakukan penuntut umum tidak sah.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Mulanya, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyampaikan substansi baru terkait praperadilan.

"(DIM) 895, dalam hal putusan praperadilan menetapkan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penuntut umum dinyatakan tidak sah, maka hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut agar dilakukan pemulihan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan praperadilan," ujar Eddy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi begitu ada pernyataan tersangka tidak sah ini segala haknya harus segera dipulihkan," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi III Sari Yuliati pun meminta persetujuan peserta rapat mengenai norma tersebut. Peserta rapat pun menyetujuinya.

"Oke? Sepakat? tanya Sari yang dijawab sepakat.

Selain itu, Eddy mengatakan jika termohon tidak hadir sebanyak dua kali dalam persidangan praperadilan, maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan. Namun, kata dia, termohon akan kehilangan haknya.

"(DIM) 893 terkait di praperadilan dalam keadaan pemohon jadi termohon ini kan aparat hukum, tidak hadir sebanyak dua kali persidangan maka pemeriksaan peradilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan hak nya," kata Eddy.

Sari kembali menanyakan persetujuan peserta rapat. Norma itu pun disetujui peserta rapat.

"Oke sepakat ya?" tanya Sari yang dijawab sepakat.

(amw/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article