SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatiri Sekolah NU hingga Muhammadiyah

1 month ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyoroti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar wajib sekolah 9 tahun, yakni SD-SMP, digratiskan, baik sekolah negeri ataupun swasta. Dikhawatirkan partisipasi masyarakat di dunia pendidikan akan berkurang usai adanya putusan itu.

"Yang paling berbahaya menurut saya, kita khawatirkan justru itu mematikan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan. Padahal partisipasi masyarakat itu sangat penting di dalam dunia pendidikan," kata Sarmuji di media centre Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Sarmuji mencontohkan, ada sejumlah ormas seperti Muhammadiyah hingga Nahdlatul Ulama (NU) yang telah berpartisipasi lama dalam dunia pendidikan. Terkait adanya putusan MK itu, Sarmuji khawatir negara tidak dapat mewujudkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalkan Muhammadiyah, NU punya lembaga pendidikan yang jumlahnya sangat banyak sekali, itu kalau keputusan MK itu imperatif, dan negara mesti menyediakan uang yang sebegitu besar, saya khawatir, kita khawatir saja, keputusan MK itu sulit untuk dihasilkan oleh pemerintah," tuturnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu berharap ke depannya MK sebelum memutus sesuatu agar bisa melihat realitas yang ada. Terlebih lagi putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Tetapi kita mengimbau, kita meminta pada MK, sebelum memutuskan segala sesuatu, barangkali perlu untuk lebih banyak mencermati realitas-realitas yang ada," ucapnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Simak juga Video: Pernyataan MK yang Perintahkan Sekolah SD-SMP Swasta Gratis

(ial/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article