Tim Perumus PPHN Kebut Pembahasan, Targetkan Selesai Sebelum Reses

12 hours ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan 2 Tim Perumus PPHN gerak cepat hingga saat ini membahas, mengkaji dan merumuskan dua materi. Adapun Tim Perumus I, bertugas merumuskan Bentuk Hukum dan Tim Perumus II bertugas merumuskan substansi PPHN.

Politisi PDIP ini menjelaskan, perumusan bentuk hukum oleh Tim I membahas tiga opsi, yakni 1) PPHN diatur materinya dalam UUD, 2) PPHN diatur dgn Tap MPR, terlebih dahulu dengan amandemen UUD terbatas, memberi wewenang MPR untuk membuat Ketetapan (TAP) MPR yang bersifat regeling dan tanpa amandemen UUD yakni melalui konvensi, selanjutnya yang ke 3) PPHN diatur dengan Undang-Undang.

"Namun, menurut pandangan saya melalui amandemen terbatas dan TAP MPR lebih memungkinkan. Secara teori, melalui UU memang bisa. Tapi, kita terkendala beberapa hal, yakni masalah kewenangan DPD dalam pembahasan UU. Karena pembahasan di MPR mesti ada unsur DPD. Satu lagi, kita sudah ada UU RPJP. Makanya, amandemen dan TAP MPR yang paling realistis. Tapi, kita lihat saja ini kan masih berproses," terang Andreas dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini ia katakan usai pimpin Rapat Tim Perumus Bentuk Hukum dan Substansi Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) BP MPR, di bilangan Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/7) kemarin.

Lebih lanjut, Andreas mengatakan untuk substansi sedang diakselerasi. Posisinya sampai saat ini baru sepertiga jalan. Dalam proses pembahasan substansi, banyak masukan-masukan, perubahan dan perbaikan draft substansi.

"Ini bisa dimaklumi, sebab draft (substansi) ini sudah lima tahun yang lalu. Sehingga, perlu ada update lagi untuk disesuaikan dengan era sekarang," imbuh Andreas.

Ketika disinggung soal apakah bentuk dan substansi hukum PPHN akan tercapai sesuai target yakni sebelum tanggal 21 Juli untuk dilaporkan kepada Pimpinan MPR RI, Andreas mengatakan Tim Perumus akan berusaha mengupayakan agar pembahasan secepatnya selesai dan dilaporkan kepada Pimpinan MPR untuk kemudian difollow up.

"Kita akan berusaha selesai sebelum 21 Juli. Sebab, setelah tanggal itu kan reses. Idealnya, setelah reses di bulan Agustus, kita sudah laporkan hasilnya di sidang MPR," ujarnya.

Berbicara lebih jauh tentang haluan negara atau PPHN, Andreas memaparkan, sebenarnya diskusi tentang PPHN ini sudah cukup panjang.

"Kita semua memulai kembali membicarakan ini di 2014-2015. Sudah 10 tahun yang lalu. Setelah sekian lama, setelah dulu kita pernah tahu bahwa kita punya Garis-Garis Besar Haluan Negara atau GBHN sampai dengan masa reformasi. Kemudian, setelah reformasi kita tidak mengenal lagi GBHN. Kita hanya mengenal RPJ atau visi misi Presiden," katanya.

MPR, lanjut Andreas, kemudian mengangkat topik ini karena melihat di samping visi-visi Presiden, bangsa ini perlu ada haluan yang menjaga kesinambungan daripada proses pergantian pemerintahan termasuk misalnya, pergantian pemerintahan dari satu Presiden ke Presiden yang lain.

"Kita punya kontinuitas dan itu butuh haluan yang dimaksudkan dengan haluan ini (PPHN)," ujarnya.

Andreas memberi satu contoh. Misalnya, bicara soal Indonesia Emas. Untuk mencapai Indonesia Emas ini tahun 2045 apa sih sebenarnya yang harus dilakukan?Inilah pentingnya haluan negara itu ada.

"Cuma kan problemnya, kita tahu MPR setelah empat kali amandemen tidak punya kewenangan lagi membuat garis-garis besar haluan negara, Presiden bukan lagi mandataris MPR, dan kemudian juga tidak punya power untuk membuat TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Jadi TAP MPR itu kan tidak ada lagi dalam hierarki sistem hukum nasional kecuali tap yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam Tap MPR Nomor I/MPR/2003. Karena itu di sinilah kita bicara dua soal itu, bentuk hukum dam substansinya," jelas Andreas.

Satu hal yang ditekankan Andreas, jika semua pihak mulai dari fraksi-fraksi, dari DPD, para pakar juga masyarakat, memberikan pandangan yang sama soal pentingnya PPHN ada di negara ini, maka sangat optimis PPHN akan terwujud. Selanjutnya, bagaimana nanti MPR bicara dengan Presiden RI.S

Sebagai informasi, rapat dihadiri para Pimpinan BP MPR, yakni Tifatul Sembiring (PKS) dan Benny K Harman (Demokrat) serta para anggota seperti H. Hasanuddin (PDIP), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanul Haq (PKB) dan Lalita (Kelompok DPD -Papua) serta didampingi jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.

(anl/ega)

Read Entire Article