Tipu Jemaah Ratusan Juta, Pria Ngaku Direktur Travel Umrah di Banten Ditangkap

1 month ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap seorang pria inisial FT (56) sebagai direktur travel umrah. FT ditangkap karena diduga melakukan penipuan terhadap calon travel umroh.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka'bah Tour & Travel.

"Tersangka FT, mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka'bah Tour & Travel," kata Dian, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka memerintahkan satu korban untuk mencari jemaah dan berjanji akan memberangkatkan korban beserta keluarganya umrah. Kemudian, korban mendapatkan 10 calon jemaah untuk diberangkatkan.

Dian melanjutkan korban lalu memberikan uang sebesar Rp 260 juta kepada tersangka. Namun sampai saat ini para jemaah tidak diberangkatkan.

"Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang total Rp 260 juta kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.

Dian menyatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan. Menurutnya, pelaku terancam pidana penjara selama 4 tahun.

"Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.

(eva/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article