Viral Narasi 'Pejalan Kaki Bisa Kena E-TLE', Polda Metro Beri Penjelasan

1 month ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Viral di media sosial narasi yang menyebutkan jika pejalan kaki bisa kena tilang sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluruskan hal tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menjelaskan narasi yang ramai tersebut tidak benar. Dia mengatakan e-TLE sebagai sebuah sistem memang merekam semua aktivitas pengguna jalan, termasuk pejalan kaki yang ada di dalamnya.

Adapun narasi tersebut muncul setelah Kombes Komarudddin diwawancarai di sebuah akun YouTube. Kombes Komaruddin kemudian meluruskan narasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menjelaskan bahwa yang dikatakan pengguna jalan itu bukan hanya pengendara kendaraan bermotor. Dan pejalan kaki juga termasuk kategori pengguna jalan," kata Komaruddin kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Lebih lanjut, dia menjelaskan e-TLE merupakan sebuah kamera layaknya CCTV yang berfungsi untuk merekam setiap aktivitas di jalan. Namun, menurut dia, e-TLE dilengkapi dengan sistem yang dapat menangkap pelanggaran lalu lintas oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.

"Yang bisa ter-capture oleh e-TLE, itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor. Yang bisa ter-capture e-TLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor. Karena dia dilihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB," jelas Komaruddin.

Simpelnya, e-TLE merekam pelanggaran kendaraan bermotor. E-TLE menangkap pelat nomor kendaraan si pelanggar.

Dari data pelat kendaraan bermotor itulah, polisi bisa melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Penindakan ini dilakukan oleh sistem e-TLE, yang mana nantinya polisi akan mengirimkan konfirmasi tilang melalui nomor WhatsApp si pemilik kendaraan.

Saat ini, kata dia, e-TLE sudah didukung dengan sistem face recognition (FR) atau sistem pengenalan wajah. Dia menyebutkan hal ini untuk lebih memudahkan identifikasi terhadap pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor.

"Dalam pengembangannya, sekarang kita lengkapi dengan FR, face recognition, untuk pengenalan wajah. Jadi pejalan kaki belum terkena e-TLE. E-TLE hanya bisa meng-capture jenis kendaraan dan orang yang ada di dalamnya, termasuk pengendara. FR untuk mengidentifikasi, orang itu siapa sih, itu FR. Itu dia pembacaan wajah," ungkap dia.

"Karena dalam kolom sanggahan kami, banyak masyarakat yang menyanggah. 'Pak, itu bukan kendaraan saya. Tapi kok nomor saya ada dipakai sama dia?'. Nah itulah kita dalami dengan FR. Ini berarti orangnya yang gonta-ganti pelat dan itu bukan pelanggaran. Itu sudah pidana," ujarnya.

Lihat juga video: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?

(mea/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article