Ahli Bilang Jokowi Harus Dihadirkan Jadi Saksi di Sidang, Tom Lembong: Menarik

3 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, berargumen Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) seharusnya dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyebut argumen dari Wiryawan itu sangat menarik.

"Cukup banyak keterangan yang sangat menarik tapi mungkin yang utama yang paling menarik buat saya ya tadi itu, komentar saksi ahli hukum administrasi negara, yang dihadirkan oleh penuntut supaya Presiden yang menjabat saat itu juga dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan, bahwa memang betul beliau memerintahkan untuk semua aparat, semua instansi untuk ikut membantu, membantu mengatasi gejolak harga pangan yang terjadi saat itu termasuk gejolak harga gula," kata Tom Lembong di sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Tom menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim terkait keputusan dihadirkan atau tidaknya Jokowi di persidangan. Tom mengaku hanya mengatakan pendapat dari Wiryawan itu sangat menarik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya menganggap itu keterangan dari saksi ahli yang sangat menarik, dan selanjutnya saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukumnya ya, bagaimana sebaiknya, itu mungkin ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyebut perintah dan arahan Jokowi terkait pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula merupakan fakta di persidangan. Namun, dia mengaku belum berdiskusi lebih dalam dengan tim hukum lainnya terkait pengajuan permohonan penetapan ke majelis hakim agar Jokowi dihadirkan di sidang.

"Kita masih harus mendalami terlebih dahulu ya, apakah keterangan ahli yang menyatakan bahwasanya Presiden pada saat itu harus dihadirkan, itu akan kita tindaklanjuti dalam proses persidangan itu, karena apa? Karena fakta persidangan sudah menyatakan memang ada perintah dari Presiden untuk segera mengatasi kelangkaan gula ya, kondisi pangan dalam hal ini kelangkaan gula," kata Zaid Mushafi.

"Itulah yang dieksekusi oleh Pak Tom Lembong selaku Menteri teknis terkait. Memang itu udah fakta persidangan gitu, dan itu ketika dikonfirmasi ke ahli, ahli mengatakan, dan ya silakan dihadirkan kalau memang ini. Tapi kita dari tim penasihat hukum belum mendiskusikan secara mendalam," tambahnya.

Sebelumnya argumen Wiryawan itu disampaikan saat bersaksi secara virtual untuk terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, awalnya menyinggung soal nama Jokowi yang disebut memberikan arahan ke Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) terkait pemenuhan stok gula.

"Fakta persidangan salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari Presiden pak, untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak. Ada lah terbit perintah Presiden pak. Pertanyaan saya pak, apakah Menteri bisa pak melawan perinta Presiden pak?" tanya Zaid.

"Presiden saat itu Pak, 2015/2016 pak," imbuh Zaid.

Wiryawan lalu memberikan pandangannya. Wiryawan menilai Jokowi seharusnya dihadirkan di sidang agar posisi pemberi dan penerima tugas dalam kegiatan pemenuhan stok gula ini menjadi jelas dan objektif.

"Kalau memang ada arahan Presiden dan Menteri melaksanakan tugas, perintah arahan Presiden. Maka sebaiknya ada bukti, bahwa memang Presiden membuat arahan, apakah mungkin ada nota dinas dan seterusnya. Kalau tidak, sebaiknya Presiden dihadirkan pak, untuk memberikan keterangan di sini bahwa memang dia memberikan arahan. Itu lebih clear, lebih objektif dan juga nanti akan jelas pertanggungjawabannya. Demikian pak," jawab Wiryawan.

Wiryawan menilai harus ada bukti jika Jokowi benar memberikan arahan untuk melakukan pemenuhan stok gula tersebut. Menurutnya, Jokowi sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap setiap penugasan yang diberikan ke jajaran menterinya.

"Dalam hal perintah Presiden sudah dilaksanakan, dan tujuan dari perintah Presiden tercapai Pak. Stok gula nasional terpenuhi, harga turun drastis, masyarakat bisa menerima dan membeli dengan harga murah dengan stok yang berlimpah ada Pak. Pertanyaan selanjutnya Pak, ketika ini dipermasalahkan pak, tolong jawab jujur pak, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Zaid.

"Seorang pejabat apalagi dia seorang pimpinan pemerintahan, Presiden, dia bertanggung jawab atas setiap tindakan maupun perintah yang dilakukan. Seorang pejabat, pimpinan yang baik dia tentu akan bertanggung jawab atas penugasan yang dilakukan. Nah kalau seorang bawahan, Menteri m...

Read Entire Article