Alasan Korpri Usulkan ASN Pensiun Usia 70 Tahun

1 week ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun ASN 70 tahun. Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah mengatakan usulan tersebut untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Dilihat detikcom, Jumat (30/5/2025), dalam YouTube Setjen Korpri, Zudan mengatakan usulan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini. Dia mendorong adanya penguatan karier bagi ASN.

"Korpri mendorong penguatan karier ASN. Kemarin sudah kita sampaikan adalah Korpri sampaikan usulan kepada Presiden, Ibu DPR RI, Ibu Menteri PAN-RB, yang isinya adalah penguatan karier ASN, dalam surat itu eksplisit kami sampaikan bagaimana Korpri concern dengan penguatan karier ASN," kata Zudan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zudan mengatakan Korpri mendorong ASN memiliki produktivitas yang tinggi. Selain itu, kata dia, Korpri mendorong adanya mentoring dari ASN senior kepada ASN muda.

"Kita harus mendorong ASN ini memiliki produktivitas yang tinggi, kemudian mendorong mentoring, transfer of knowledge dari jabatan senior ke ASN muda," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya, negara mengeluarkan biaya cukup besar dalam pelatihan-pelatihan untuk para ASN. Maka, dia menilai hal yang wajar jika investasi itu dirawat dengan baik, sehingga dapat dipakai dalam waktu lebih panjang.

"Investasi saat menjadi ASN itu dilakukan oleh negara ini besar sekali, kalau teman-teman naik ke jenjang lebih tinggi eselon II eselon I pelatihannya minimal 4 sampai 8 kali pelatihan, belum lagi pendidikan S1, S2, S3, pelatihan-pelatihan di dalam maupun di luar negeri yang sangat banyak itu biayanya mahal" kata Zudan.

"Maka kita merawat investasi ini untuk dipakai lebih panjang lagi, sehingga keahlian para ASN bisa dipakai organisasi ini dalam waktu lebih panjang," sambungnya.

Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah menjelaskan mengenai usulan batas usia pensiun ASN menjadi 70 tahun. Zudan mengatakan usulan itu hanya untuk jabatan fungsional utama.

"Jadi dari Korpri itu tidak mengusulkan semua ASN pensiun di usia 70 tahun, tidak. Yang diusulkan Korpri adalah yang sampai jabatan fungsional utama itu pensiunnya di 70 tahun, terutama yang membutuhkan pemikiran, keahlian tinggi, dan saat ini guru yang paling perlu kita berikan perhatian karena guru walaupun sangat hebat, usia pensiunnya baru di umur 60 tahun," kata Zudan dalam acara Program Kesejahteraan KORPRI yang disiarkan melalui YouTube Setjen Korpri, Rabu (27/5).

Dia juga mengusulkan agar usia pensiun ASN pelaksana ditingkatkan dari 58 menjadi 59 tahun. Menurutnya, dengan kenaikan batas usia pensiun itu akan meningkatkan kesejahteraan ASN, serta fungsi-fungsi keahlian dapat terus dipertahankan.

Kemudian, untuk jabatan struktural di jabatan pimpinan tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun. Lalu, untuk jabatan pimpinan tinggi madya diusulkan pensiun sampai 63 tahun.

(amw/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article