Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani dan Mail Syahputra selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini.
"Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," ucap Haryoko Ari Prabowo.
Rupanya, lokasi penahanan Mail Syahputra sama dengan Vadel Badjideh yang ditahan juga di Rutan Cipinang.
"Pada kesempatan ini juga kita akan melakukan penahanan lanjutan (terhadap Vadel Badjideh) di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan, yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (3/6).
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
Sementara itu, Vadel Badjideh dilaporkan terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putri Nikita Mirzani, LM, yang masih di bawah umur.
(ahs/wes)