Bantuan Subsidi Upah Rp 300.000 Cair Juni, Ekonom Anggap Terlalu Kecil

6 days ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025, yang diharapkan dapat mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan besaran bantuan tersebut terlalu kecil sehingga dampaknya akan terbatas. Menurutnya, bantuan yang ideal sebesar Rp 1 juta atau 30% dari gaji target penerima.

"Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya cuma Rp 150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," kata Bhima kepada detikcom, Kamis (29/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Bhima menilai pemerintah juga perlu menyasar pekerja informal untuk masuk ke skema Bantuan Subsidi Upah. "Pelajaran dari COVID-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Bantuan Subsidi Upah juga perlu diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja. Pasalnya masalah saat ini masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk sekitar 17 juta pekerja. Syaratnya, mereka yang menerima memiliki gaji sampai Rp 3,5 juta/bulan ke bawah.

"Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga akan diberikan kepada guru honorer dengan jumlah 3,4 juta orang. Lebih lanjut penerapan bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).

"3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," jelas Susiwijono.

(acd/acd)

Read Entire Article