Jakarta -
Pemerintah sedang menyiapkan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150 ribu/bulan selama Juni-Juli 2025, yang diharapkan dapat mendorong daya beli dan pertumbuhan ekonomi. Bantuan akan disalurkan satu kali atau sekaligus pada Juni 2025 sebesar Rp 300 ribu.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan besaran bantuan tersebut terlalu kecil sehingga dampaknya akan terbatas. Menurutnya, bantuan yang ideal sebesar Rp 1 juta atau 30% dari gaji target penerima.
"Subsidi upah masih terlalu kecil, idealnya 30% atau setara Rp 1 juta untuk pekerja gaji Rp 3,5 juta. Jika subsidi upahnya cuma Rp 150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas," kata Bhima kepada detikcom, Kamis (29/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Bhima menilai pemerintah juga perlu menyasar pekerja informal untuk masuk ke skema Bantuan Subsidi Upah. "Pelajaran dari COVID-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.
Bantuan Subsidi Upah juga perlu diimbangi dengan pembukaan lapangan kerja. Pasalnya masalah saat ini masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk sekitar 17 juta pekerja. Syaratnya, mereka yang menerima memiliki gaji sampai Rp 3,5 juta/bulan ke bawah.
"Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 150.000/bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).
Selain itu, Bantuan Subsidi Upah juga akan diberikan kepada guru honorer dengan jumlah 3,4 juta orang. Lebih lanjut penerapan bantuan ini ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama (untuk guru honorer).
"3,4 juta guru honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025," jelas Susiwijono.
(acd/acd)