Bareskrim Bongkar Kasus LPG Oplosan di Jaktim-Jakut, Negara Rugi Rp 16,8 M

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik curang pengoplosan LPG bersubsidi di Jakarta Timur dan Jakarta Utara. Sepuluh orang tersangka ditangkap.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat tentang pengoplosan LPG 3 kg ke tabung gas nonsubsidi 12 kg. Karena itu, pihaknya langsung melakukan penyidikan atas informasi tersebut.

"Barang-barang bersubsidi harus dapat tersalurkan kepada mereka yang memang berhak, harus tepat sasaran," kata Nunung dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menjelaskan, di Jakut pihaknya menangkap lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Mereka ditangkap di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5).

Para tersangka melakukan aksinya dengan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar alias tabung nonsubsidi. Setelah itu, pelaku kembali menjual kepada masyarakat dengan harga nonsubsidi.

"Modus operandi untuk di Jakarta Utara, yang pertama adalah melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindahan atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kilogram," jelas Nunung.

Adapun gas bersubsidi itu didapati para pelaku dari sebuah agen di Jakarta Barat. Kelima tersangka itu dikendalikan oleh seorang berinisial RT, yang kini masih diburu polisi.

"RT masih pencarian," ucapnya.

Sedangkan di Jakarta Timur, polisi mengamankan lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS. Mereka diamankan di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur.

Kelima tersangka melancarkan aksinya dengan membeli LPG 3 kg yang bersubsidi dari warung-warung dan pangkalan di sekitar Jakarta Timur. Kemudian mereka menyuntik, mengoplos, atau memindahkan isinya ke tabung LPG nonsubsidi berbagai ukuran.

"(Dioplos) dengan ukuran 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg dan menjualnya ke berbagai wilayah di Jakarta," ungkap Nunung.

Kegiatan para pelaku di Jaktim dikoordinasi oleh tersangka BS. Dia juga berperan sebagai pemodal praktik curang itu.

"BS membiayai kegiatan penyuntikan atau pengoplosan LPG, mengendalikan pembelian LPG 3 kg bersubsidi dan penjualan LPG hasil penyuntikan atau pengoplosan, membayar gaji karyawan, dan yang menyewa gudang dan memerintahkan seluruh karyawan melakukan penyuntikan atau pengoplosan," terang Nunung.

Nunung mengatakan praktik curang yang dilakukan para pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu.

"Adapun kerugian negara adalah untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000," ucap Nunung.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak juga Video 'Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG di Badung Bali, 1 Orang Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(ond/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article