Bareskrim Periksa 39 Orang di Laporan Ijazah Palsu: Alumni UGM hingga Jokowi

2 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri telah memeriksa 39 orang terkait penyelidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pihak yang diperiksa mulai pihak pelapor, alumni UGM, hingga Jokowi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro awalnya menyampaikan penyelidikan tudingan ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.

"Pasal yang diadukan adalah pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau membantu memberikan dan menggunakan ijazah sertifikat kompetensi gelar akademik profesi dan vokasi yang tak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujar Djuhandhani, dalam jumpa pers, Kamis (22/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi kemudian memeriksa 39 orang saksi, empat orang di antaranya dari pihak TPUA. Namun Djuhandhani mengatakan Eggi Sudjana sudah dua kali diundang ke Bareskrim tapi tidak hadir.

Karena itu, pihak TPUA diwakili oleh tim yang ditunjuk Eggi Sudjana. Berdasarkan penyelidikan Bareskrim, diungkap bahwa TPUA belum terdaftar dalam Administrasi Hukum Umum (AHU)

"Kemudian di samping empat pendumas, kami periksa 10 orang dari lingkungan UGM, kemudian 8 orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982-1988, satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM orang yang sebagai guru besar di Universitas Diponegoro Semarang, 3 orang lingkungan SMAN 6 Surakarta, 6 orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Jokowi, 6 orang pihak eksternal, dan satu orang teradu, yaitu Bapak Jokowi," tuturnya.

Selain itu, polisi melakukan penyelidikan di 13 lokasi, di antaranya Rektorat UGM, Fakultas Kehutanan UGM, perpustakaan dan arsip UGM, perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.

Kemudian di Semarang via daring, tempat salah satu senior Pak Jokowi berada di Semarang, kemudian Jogja Library Center, percetakan Perdana, SMAN 6 Surakarta, KPU Surakarta, KPU DKI, Kementerian Diktisaintek, Kementerian Dikdasmen, Dinas Perpustakaan, dan arsip daerah.

Simak Video 'Bareskrim Soal Ijazah Jokowi: Secara Laboratoris Identik':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(idn/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article