Bejat! Member 'Fantasi Sedarah' Jual Konten Porno Anak Rp 50 Ribu Per 20 Konten

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Salah satu member grup 'Fantasi Sedarah' yang ditangkap polisi berinisial DK.

"Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Himawan menjelaskan, DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri, ditemukan ribuan member dalam kasus ini.

Lihat Video 'Heboh Grup Inses di FB, DPR Bakal Panggil KPAI-KemenPPPA':

Saksikan Live DetikSore:

(isa/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article