Jakarta -
Bareskrim Polri menangkap enam orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Salah satu member grup 'Fantasi Sedarah' yang ditangkap polisi berinisial DK.
"Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Himawan menjelaskan, DK merupakan member aktif di grup 'Fantasi Sedarah'. Pelaku rupanya berperan menjual konten pornografi anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif tersangka DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video atau foto," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup serta member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang disita antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri, ditemukan ribuan member dalam kasus ini.
Lihat Video 'Heboh Grup Inses di FB, DPR Bakal Panggil KPAI-KemenPPPA':
Saksikan Live DetikSore:
(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini