Dosen Pria Lecehkan Mahasiswa UNM Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui

15 hours ago 2
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi telah menahan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K, yang diduga penyuka sesama jenis, karena melecehkan seorang mahasiswa berinisial A saat ujian susulan di rumahnya. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pelaku dikenai Pasal 6 huruf a dan huruf c dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sunkar mengatakan oknum dosen tersebut mengajar mata kuliah Peradaban Barat pada semester II. Korban yang tidak lulus mata kuliah tersebut kemudian ikut ujian susulan di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Si pelapor dipanggil untuk ujian. Tiba-tiba di rumahnya (oknum dosen) bersangkutan inisial A disuruh melakukan pijat akhirnya si inisial A ini dipegang kemaluannya terhadap inisial K," kata Zaki, seperti dilansir detikSulsel, Kamis (3/7/2025).

Pelaku telah menyerahkan diri ke polisi. Saat ini polisi masih melengkapi bekas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan.

"Kooperatif datang untuk diperiksa sebagai tersangka. Kemudian, setelah itu dilakukan penahanan," ujar Kompol Zaki kepada wartawan, Rabu (2/7).

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video Dokter YA Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

(lir/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article