Rumah milik terpidana kasus penipuan robot trading dan TPPU Doni Salmanan kini telah laku terjual. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Sebagai diketahui, Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus penipuan Quotex.
Kemudian, Pengadilan Tinggi Bandung memperberat putusan tersebut menjadi 8 tahun penjara. Aset Doni Salmanan kini dinyatakan dirampas untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni Salmanan kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak. Begitu juga peninjauan kembali.
Terkait aset Doni yang disita, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung sudah menyita beberapa mobil mewah tahun lalu. Di antaranya Porsche 911 Carrera hingga Lamborghini Huracan.
Dilansir detikJabar, eksekusi itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024. Eksekusi tersebut dilaksanakan di kantor Kejari Kabupaten Bandung, Baleendah, Kamis (26/9/2024).
"Eksekusi terhadap barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara telah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan.
Apa saja aset yang disita dan dijual? Baca halaman selanjutnya.
Aset yang Disita
Sederet Barang Mewah dan Uang yang Disita dari Doni Salmanan (Agung Pambudhy)
"Nantinya akan dikembalikan ke kas negara. Sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) semua barang bukti kasus Doni Salmanan," katanya.
Berikut ini daftar mobil roda empat yang disita:
1. 1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S
2. 2 unit mobil merek Honda CR-V
3. 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR
4. 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk
5. 1 unit mobil merek BMW 840i Coupe M Tech
Rumah Doni Salmanan Laku Dilelang
Rumah Doni Salmanan Laku Rp 3,5 Miliar (Foto: dok. Istimewa)
Terbaru, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melelang rumah milik Doni Salmanan. Rumah tersebut laku terjual seharga Rp 3,5 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia menyebut uang hasil lelang akan digunakan untuk pengembalian kerugian negara.
"Adapun objek lelang yang berhasil dilelang yaitu 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp 3.527.080.000 dan laku terjual dengan nilai yang sama," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Kamis (3/7/2025).
Harli menjelaskan, proses lelang ini dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Kekayaan Negara dengan laman https://lelang.go.id.
"Lelang barang rampasan negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023," ucap Harli.
Adapun objek lelang yang telah laku dilelang adalah 1 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan luas tanah 400 m2 dan luas bangunan 600 m2.
Tonton juga video: Dinan Fajrina Jadi Sorotan Usai Doni Salmanan Dimiskinkan
(rdp/idh)