Jakarta -
Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengaku mendapatkan tugas untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Karena itulah, Saeful mengaku selalu melaporkan setiap hal yang berkaitan kepengurusan PAW Harun Masiku kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mencecar terkait penanggung jawab dari tugas yang diterima oleh Saeful Bahri.
Jaksa mempertanyakan alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Saeful pun menjawab hal itu dikarenakan Hasto merupakan sekjen partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu membacakan BAP Nomor 41 milik Saeful. Dalam BAP itu, dijelaskan alasan Saeful Bahri kerap melaporkan kegiatan pengurusan PAW DPR Harun Masiku kepada Hasto.
"Saksi menjelaskan 'alasan saya mengapa saya lapor terkait penyerahan uang ke KPU Wahyu ke Sekjen PDIP Hasto adalah karena saya dapat perintah pengurusan Harun Masiku untuk ditetapkan sebagai Anggota DPR RI adalah dari Hasto, maka baik itu komitmen atau penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan tersebut, maka sebagai staf saya merasa wajib lapor kepada Sekjen PDIP Hasto'. Benar ya?" kata jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
Jaksa lalu kembali membacakan BAP Nomor 57 huruf c. Dalam BAP tersebut, Saeful selalu melaporkan setiap tahapan kepengurusan PAW dari Saeful kepada Hasto.
"Setiap tahapan saksi melakukan pengurusan dan pengawalan, putusan MA, saksi selalu melapor ke Hasto. Benar ya?" lanjut jaksa.
"Ya," jawab Saeful.
"BAP tersebut berbunyi: Setiap hal-hal terkait kepengurusan pengawalan putusan MA dan putusan partai terkait pengalihan perolehan suara dari Nazarudin Kiemas yang sudah meninggal dunia kepada Harun Masiku selalu dilaporkan kepada Hasto seperti sebagai berikut: 1. Memberikan surat-surat keputusan partai terkait pengalihan suara dari saudara Nazarudin ke KPU, ini dilaporkan'," kata jaksa membacakan BAP.
"'Kemudian, kedua melaksanakan koordinasi dengan pihak KPU, dengan melakukan pertemuan dengan saudara Wahyu Setiawan di mana saya baru bertemu pertama kali pertengahan Desember 2019 di Pejaten Village'," lanjutnya.
"Iya," jawab Saeful.
Saeful mengatakan laporan yang disampaikannya kepada Hasto bukan hanya perihal penyerahan uang kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Melainkan, katanya, juga terkait pertemuannya dengan Wahyu.
"Setiap progres saya wajib laporkan," jawab Saeful.
Jaksa lalu membacakan kembali BAP saksi. Dalam BAP itu, Saeful harus melapor kepada Hasto mencakup semua hal terkait pengawalan putusan MA.
"'Koordinasi dengan pihak-pihak lain seperti Harun Masiku, terkait pengawalan putusan MA, terkait PAW anggota DPR Harun Masiku, saya memiliki kewajiban untuk laporkannya ke Hasto. Empat, saya laporkan hasil dari tugas partai tersebut biasanya menggunakan WA, dan tanggapan Hasto biasanya ,'ya silakan sepanjang misi partai berhasil'," kata jaksa membacakan BAP.
"Kemudian di huruf e, saya izin bacakan, bahwa 'saudara Hasto mengetahui adanya kebutuhan lobi-lobi ke KPU termasuk di dalamnya ada kebutuhan dana operasional KPU. Karena saya melaporkannya kepada beliau, hanya saja secara teknis dan detail saudara Hasto tidak mengetahuinya', benar ya?" sambung jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
"'Termasuk ketika saya dibantu oleh Tio (Agustiani Tio Fridelina) dan melaksanakan lobi-lobi ke KPU', seperti itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Saeful.
Lebih lanjut, hakim juga mencecar mengenai alasan Saeful selalu melapor kepada Hasto. Hakim bertanya apakah Saeful mendapat surat tugas resmi dari partai atau tidak.
"Ketika kalau tidak ada surat tugas itu menurut saksi sendiri ya, perintah dari terdakwa ini sebenarnya perintah pribadi atau perintah resmi dari partai?" tanya hakim.
"Jadi keputusan partai ini kami maknai sebagai perintah. Setiap keputusan partai kami maknai sebagai perintah," jawab Saeful.
Hakim kembali menanyakan surat tugas resmi dari partai untuk menjalankan perintah. Namun, Saeful menjawab jika semua keputusan partai wajib untuk dipatuhi.
"Tapi perintah resminya, surat resminya, surat tugasnya?" tanya hakim.
"Ada legalitas, ada legitimasi izin Yang Mulia. Kadang-kadang kita tanpa surat tugas seperti ini, makanya saya minta ke Donny kan surat tugas, tapi kan tidak keluar-keluar," jawab Saeful.
Kemudian, hakim mempertanyakan BAP nomor 50 milik Saeful. Di mana, dalam BAP itu disebutkan jika Hasto meminta agar mengawal surat DPP PDIP yang keluar berdasarkan putusan MA.
"Saudara juga menyatakan dalam BAP nomor 50, bahw...