Eks Kader PDIP soal Sadapan 'Perintah Ibu': Saya Tak Tahu Ibu Siapa

2 weeks ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) memutar rekaman percakapan antara eks kader PDIP Saeful Bahri dengan mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina yang berisi adanya 'garansi saya' dan 'perintah ibu' dalam urusan PAW Harun Masiku. Saeful mengaku tak mengetahui maksud dari 'perintah ibu' yang disampaikan Hasto.

Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Mulanya, jaksa mendalami terkait rekaman telepon tersebut.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi. Bilang ke Wahyu 'ini garansinya saya', 'ini perintah dari Ibu, dan garansinya saya'. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi. Kan gitu kan. Nah itu yang pertama," kata Saeful dalam rekaman telepon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lalu mempertanyakan konteks dari pesan yang disampaikan Saeful kepada Tio. Saeful menjelaskan saat itu dirinya mendapatkan surat dari KPU melalui advokat Donny Tri Istiqomah bahwa pengajuan PAW Harun Masiku ditolak.

Padahal, kata Saeful, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah menerima dana operasional. Saeful kemudian langsung menelepon Tio untuk meminta kejelasan.

Saat itu Tio, kata Saeful, menjelaskan pleno pertama diputuskan ditolak. Namun, KPU lalu akan membuat pleno kembali yang diatur oleh Wahyu.

"Nah terus kemudian, setelah itu, Pak Hasto kirim juga surat penolakan, mempertanyakan dengan nada tinggi, 'loh ini kenapa? Kok gagal ini barang. Kok ini nggak diterima?'," kata Saeful.

Saeful lalu menjelaskan kondisi saat itu kepada Hasto. Dia mengatakan saat itu penolakan tersebut lantaran belum adanya postulat hukum dari PDIP.

"Lalu saya sampaikan. 'Iya Mas, suai dengan informasi Tio, bahwa memang pleno kemarin sebegitu, karena belum dapet, postulat hukum dari kita', saat itu. Karena Donny mengkaji lagi ada postulat hukum yang bisa diterapkan di KPU. 'Nah nanti sore ini, Wahyu akan kondisikan lagi, untuk memplenokan kembali, yang membahas postulat dari kita, yang kajian kita'," papar Saeful.

Saeful mengatakan Hasto lalu meminta agar pengurusan PAW segera diselesaikan. Dia mengatakan Hasto memastikan akan menjadi garansi dan urusan PAW itu merupakan perintah dari 'ibu'.

"Nah saat itu Pak Hasto, 'sampaikan. Sampaikan ke Wahyu. Ini garansi saya dan ini perintah ibu'," kata Saeful.

Saeful lalu mengaku tak mengetahui maksud dari perintah ibu tersebut. Saeful mengatakan dirinya hanya menyampaikan pesan Hasto kepada Tio.

"Saya nggak ngerti ibu siapa. Saya nggak paham. Cuma saya hanya menyampaikan kalimat itu kepada Wahyu, yang saat itu saya nggak pernah komunikasikan ke Wahyu, tentunya saya komunikasikan ke Tio, seperti itu," tuturnya.

Diketahui, sadapan telepon ini pernah diputar dalam sidang pada Kamis (24/4). Saat itu, saksi sidang ialah Agustiani Tio Fridelina.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak Video 'Eks Kader PDIP Akui Lobi Riezky Aprilia Mundur Pemilu Demi Harun Masiku':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(amw/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

...
Read Entire Article