Emak-emak Pengedar Sabu di Johar Ditangkap, Ternyata 'Pemain' Lama

2 weeks ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Seorang emak-emak berinisial R (49) ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku ternyata residivis kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Johar Baru Mohamad Rasid mengatakan pelaku ditangkap pada Sabtu (17/5) pukul 00.30 WIB. Kasus tersebut diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar lokasi tempat tinggal tersangka.

"Adanya laporan warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang memang berdomisili di wilayah Tanah Tinggi dan diduga mengedarkan narkoba, kemudian kita lakukan pengamanan," kata Rasid dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menangkap, polisi mendapati dua klip sabu seberat 2,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Tersangka R diketahui beberapa kali mengedarkan sabu di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.

Berdasarkan pemeriksaan, R ternyata residivis kasus serupa. Tersangka R mengaku menjalankan aksinya tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya menjual narkotika untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari. Ini sudah ketiga kalinya. Yang pertama dia dihukum sekitar 5 tahun, yang kedua juga 5 tahun tapi dijalani sekitar 4 tahun lebih," tuturnya.

Saat ini wanita R sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article