Forum Purnawirawan TNI Minta Pemakzulan Gibran, Putusan MK Final dan Mengikat

2 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Forum Purnawirawan TNI menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka diproses. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang dipersoalkan sudah final dan mengikat.

Forum Purnawirawan TNI diketahui 8 poin sikap, salah satu poin pemakzulan Gibran. Pemakzulan tersebut karena mempersoalkan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dilihat di laman resmi MK, Selasa (3/6/2025), MK telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Putusan itu hasil sidang 2 perkara sekaligus yakni Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh 2 orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Russel Butarbutar dan Utami Yustihasana Untoro dan Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro.

Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Enny menyebut ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Hal serupa dinyatakan MK terhadap Perkara Nomor 159/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Yuliantoro. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan menyebutkan telah memberikan pandangan dalam Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang pada intinya menyatakan terdapat 3 isu pokok tentang batas syarat usia minimal 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

MK berpandangan penyepadanan usia 40 tahun dengan jabatan publik atau penyelenggara negara yang pernah atau sedang dijabat seseorang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang dapat dikatakan luas dan terdapat perbedaan di antara peraturan perundang-undangan dimaksud.

"Dengan demikian, keberadaan dalil Pemohon yang menyatakan jabatan 'wakil kepala daerah' tidak terakomodir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyepadankan batas usia minimal empat puluh tahun sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pemaknaan baru yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' adalah cara memaknai putusan yang tidak komprehensif," ujar Ridwan.

Sebab, jelas Ridwan, meskipun Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala provinsi, kabupaten, dan kota tidak diikuti dengan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota, namun secara yuridis sejumlah undang-undang telah memaknai jabatan kepala daerah tersebut termasuk wakil kepala daerah.

Keberadaan wakil kepala daerah sebagai jabatan yang termasuk dalam jabatan yang di dalamnya ada kepala daerah, telah dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang menyepadankan sekaligus batas usia minimal 40 tahun dengan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagai elected official.

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Forum Purnawirawan TNI diketahui menyurati MPR hingga DPR meminta pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6) kemarin.

"Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).

Bimo mengatakan sebenarnya ada 8 poin sikap purnawirawan TNI. Namun, ia menegaskan phaknya fokus pada poin pemakzulan Gibran.

"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ucapnya.

Ketua MPR Ahmad Muzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai ...

Read Entire Article