Imigrasi Tangkap WN Amerika Serikat Produksi dan Jual Ratusan Video Porno

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi menangkap warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial TK karena memproduksi konten pornografi di Indonesia dan menjualnya di media sosial. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menerangkan, pelaku menyalahgunakan izin tinggal. Pelaku menggunakan izin tinggal kunjungan, tetapi justru memproduksi konten pornografi dan dijual.

"Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat Sejak tanggal 16 Mei 2025," ucap Yuldi saat konferensi pers ekspos kasus di Kantor Ditjen Imigrasi, dikutip Antara, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari patroli siber Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025 yang mendapati adanya unggahan di media sosial X terkait iklan promosi konten video pornografi berbayar. Dari temuan itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Ditjen Imigrasi menelusuri akun X tersebut yang juga terhubung dengan grup di Telegram.

"Selanjutnya, berdasarkan pengamatan melalui face recognition yang terintegrasi dengan sistem kami, petugas berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut. Berdasarkan database yang kami miliki, ditemukan bahwa pemilik akun tersebut adalah TK," imbuh Yuldi.

TK diketahui masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Di Bali, TK menjalani hidup backpacker. Dia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan.

Ada dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban. TK kemudian ditangkap 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada 9 April 2025, pelaku dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan hard disk eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno.

Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir. Berdasarkan alat bukti yang disita, Imigrasi menemukan bahwa akun X @oliver_woodx memang milik TK. Temuan ini diperkuat dengan hasil forensik digital yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Kalau berkas perkara sudah kami terima di Jampidum, kami akan melakukan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) secepatnya untuk kami segera limpahkan ke pengadilan," kata ⁠Kasubdit Pra-penuntutan Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung Hadiman dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Dia terancam penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Simak juga Video 'Penjual Konten Porno AI Wanita Gresik Kru Artis, Hasilnya Buat Obat Kakak':

(idn/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article