Kemenkum Ungkap Verifikasi Penerima Amnesti 90%, Kini 1.000 Lebih Napi

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo, mengatakan verifikasi narapidana penerima amnesti sudah sampai 90 persen. Data penerima amnesti yang didalami oleh lintas kementerian sampai saat ini 1.000 orang lebih narapidana.

"Sekali lagi, ini waktunya secepatnya. Sampai saat ini sudah 90 persen lebih verifikasinya dan kita berharap kembali dari rapat ini kita akan laporkan kepada Pak Menteri (Hukum) hasil pertemuan terakhir dengan Dirjen Pas (Pemasyarakatan) dan semoga beliau bisa segara menghadap kepada Pak Presiden (Prabowo). Hasil dari Presiden bisa disampaikan ke DPR, khususnya Komisi XIII," kata Widodo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Widodo mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Imipas, penerima amnesti sudah diseleksi menjadi 1000-an orang. Penerima ditelaah betul-betul dari perkara yang menjerat sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sampai saat ini kami terus melakukan verifikasi karena data sumbernya benar-benar berada di Imipas. Kita hanya punya kewenangan. Jadi kita selalu meminta kepada Imipas, terutama kepada Dirjen Pas beliau menyampaikan terus verifikasi berkurang berkurang dari 44 ribu, 19 ribu, sekarang sudah ada di angka 1.000 sekian gitu," ujar Widodo.

"Dan kita tidak bisa terlalu dalam mengintervensi karena memang mereka based on dari putusan pengadilan yang ada sesuai apa yang ada di realitas dalam warga binaannya," sambungnya.

Proses verifikasi dikatakan bekerja sama dengan Ditjen Pas, kejaksaan, kepolisian, Setneg, hingga pandangan dari sejumlah akademisi. Narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tak termasuk diberi amnesti.

"Kalau sifatnya tipikor, kalau bisa, jangan instrumennya amnesti, itu menggunakan instrumen lainnya, grasi dan sebagainya. Tapi kalau untuk narkotika, kemudian tadi ITE dan lain sebagainya, itu di situ," kata Widodo.

Berikut 4 kategori narapidana yang diberikan amnesti kecuali kasus korupsi disampaikan Dirjen AHU:
1. Kategori pengguna narkotika
2. Kategori pelanggaran UU ITE (penghinaan presiden/kepala negara/pemerintahan)
3. Kategori makar (tanpa senjata)
4. Kategori berkebutuhan khusus (paliatif, ODGJ, berumur di atas 70 tahun, disabilitas mental)

Simak juga Video 'Menteri Imipas: Koruptor hingga Teroris Tak Dapat Amnesti dari Prabowo':

(dwr/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article