Komisi V DPR Ungkap Alasan Aturan Transportasi Online Tak Digabung RUU LLAJ

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan alasan aturan mengenai transportasi online tak dimasukkan dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Lasarus mengatakan RUU Transportasi Online akan membahas secara spesifik mengenai angkutan online.

"Karena gini, kalau dia lalu lintas dan angkutan jalan itu nanti terlalu luas cakupannya, jadinya. Karena ini transportasi online spesifik sekali," kata Lasarus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Dia mengatakan revisi UU LLAJ hanya melibatkan Komisi V bersama Kepolisian dan Kementerian Hukum. Sedangkan, kata dia, untuk transportasi online akan melibatkan banyak pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat angkutan online ini kan lex spesialis ya. Dari sisi, strukturnya kalau kita buat undang-undang ini lex spesialis ini. Lebih baik kita ini buat sendiri sehingga bisa rigid nanti kita atur. Satu persatu. Pasal demi pasal," jelasnya.

Lasarus mengatakan pihaknya hanya ingin memastikan hak dari driver online terpenuhi. Selain itu, dia khawatir akan kembali timbul permasalahan di masa yang akan datang, jika aturan transportasi online dimasukkan dalam revisi UU LLAJ

"Saya khawatir kalau ini nempel di lalu lintas dan angkutan jalan, nanti undang-undang ini terlalu luas dan tidak rigid nanti. Kalau tidak rigid timbul persoalan lagi. Seperti hari ini. Itu menurut pemikiran kami," imbuh dia.

Meski begitu, Lasarus mengaku tak bisa menargetkan pengesahan RUU Transportasi Online. Dia mengatakan pihaknya berencana memanggil Menteri Perhubungan Dudy Purwagandi terlebih dulu pada Senin (26/5).

"Ini kan kami hari Senin, terakhir sidang. Kemudian Selasa itu sudah penutupan masa sidang. Mungkin masuk masa sidang berikutnya baru-baru kita boleh bahas," tuturnya.

Simak juga Video: Komisi V Usul RUU LLAJ Masuk Prioritas, Singgung Kecelakan Cipularang

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article