KPAI Apresiasi Polri Bongkar 'Fantasi Sedarah', Singgung Kasusnya Rumit

2 weeks ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Total enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait keberadaan grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar para pelaku diberi hukuman berat.

"Saya mengapresiasi karena tingkat kerumitannya harus membuat kita sabar, lalu sudah ada beberapa tersangka," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah saat dihubungi, Rabu (21/5/2025).

Ai mengatakan keberadaan grup tersebut bukan hanya menyebarkan konten pornografi semata. KPAI menilai ada propaganda menormalkan hubungan inses yang hendak dikampanyekan oleh pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPAI mengatakan propaganda tersebut bisa menjadi catatan penegak hukum dalam memperberat hukuman para tersangka di pengadilan.

"Ini ada propaganda, ada pornografi yang tidak biasa, tapi adanya informasi sesat yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan norma sosial, agama di Indonesia. Ini bisa menjadi catatan penting dalam pemberatan hukuman," jelas Ai.

Selain penegakan hukum kepada tersangka, KPAI juga mendorong adanya pendampingan kepada anak-anak yang telah menjadi korban atau masuk dalam konten grup tersebut. KPAI, kata Ai, mendorong kepolisian untuk mendata anak-anak yang telah menjadi korban hingga bisa diberi pendampingan psikologis.

"Kita profiling bareng sama kepolisian, sehingga kita bisa menjangkau anak-anak ini yang sudah masuk dalam konten. KPAI menaruh perhatian serius terhadap situasi kekerasan bertubi-tubi yang dialami anak-anak kita. Mereka secara langsung mendapatkan kekerasan tapi juga mendapatkan kejahatan by online," tutur Ai.

Dihubungi terpisah, komisioner KPAI Aris Adi Leksono juga mendorong adanya pendampingan kepada anak yang menjadi korban grup 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Dia menyebut UPTD PPA, dinas kesehatan, dan dinas sosial harus segera menjangkau anak untuk pendamping psikososial hingga memastikan pulih.

Aris juga mendorong patroli siber terus digencarkan oleh Polri dan Komdigi untuk memastikan grup-grup serupa tidak muncul kembali di media sosial.

"Agar tidak terjadi lagi ke depan, Polri perlu melakukan patroli siber, menindak tegas para pelaku, pembuat konten. Komdigi harus men-takedown konten-konten yang tidak ramah anak. Pelaku industri aplikasi juga harus berkomitmen untuk menghadirkan konten ramah anak," ujar Aris.

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap enam orang tersangka terkait kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Tersangka terancam dihukum 15 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan keenam tersangka itu ditangkap tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Para tersangka yang ditangkap berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Himawan menyebut pelaku MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni DK, MS, MJ, dan MA, berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.

Simak Video 'Polisi Sebut Korban Grup FB 'Fantasi Sedarah' Tidak Sadar Dilecehkan':

(ygs/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article