KPK: Oknum Pejabat Kemnaker Diduga Peras Calon Tenaga Kerja Asing

2 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Asep mengatakan, dugaan pemerasan ini berlangsung selama periode 2020 sampai 2023. KPK sudah menjerat 8 tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Periode 2020 sampai dengan 2023," ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Yassierli juga buka-bukaan terkait kasus dugaan suap di Kemnaker yang saat ini tengah diusut KPK. Yassierli mengatakan pihaknya sudah mencopot pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5).

Yassierli menyerahkan proses hukum para mantan pejabat Kemnaker itu ke KPK. Dia menyebut layanan terhadap izin tenaga kerja asing saat ini tetap bisa berjalan.

"Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA)," kata Yassierli.

"Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh Kementerian," imbuhnya.

Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.

"Ya, termasuk yang sudah dicopot," ungkapnya

KPK juga telah menggeledah kantor Kemnaker. Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari penggeledahan di lokasi.

Simak Video: KPK Bawa Sejumlah Tas Usai Geledah Gedung Kemnaker

(ial/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article