KPK: Pemerasan TKA Kemnaker Terjadi Sejak 2019, Uang Terkumpul Rp 53 Miliar

1 week ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah diusut KPK. KPK mengungkap pemerasan para pelaku telah terjadi sejak 2019.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019. Hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Tim penyidik KPK hari juga memeriksa empat saksi terkait kasus suap TKA Kemnaker. Para saksi merupakan mantan pejabat di Kemnaker. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021 sampai dengan 2025

2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024 sampao dengan 2025

3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024 sampai dengan 2025

4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018 sampai dengan 2024

Budi mengatakan para saksi diperiksa terkait aliran uang pemerasan pihak yang menjadi agen TKA di kasus tersebut.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020-2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(fca/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article