KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun

2 weeks ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) masih terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis 6,5 tahun. KY menyebut keempat majelis hakim dalam perkara tersebut telah diperiksa.

"KY telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pihak terlapor," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (20/5/2025).

Mukti mengatakan saat ini proses penanganan laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Nantinya, setelah pemeriksaan, akan disimpulkan ke tahap sidang pleno untuk menentukan terbukti tidaknya pelanggaran etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari lima orang terlapor, tinggal 1 orang terlapor yang belum memenuhi panggilan KY. KY mengaku akan kembali menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 1 orang yang belum hadir tersebut.

"Majelisnya ada 5, terlapornya itu ada 5, terdiri dari hakim karier kalau nggak salah 3, hakim ad hoc Tipikor 2, kita periksa baru 4, kurang 1 terlapor yang belum diperiksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk 1 terlapor yang masih belum hadir," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.

"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).

Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harvey Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun

Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.

Simak juga video "KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun" di sini:

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article