Massa Buruh Demo di KPK, Minta Kasus Kemnaker Diusut Tuntas

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta Selatan. Mereka menuntut kasus dugaan suap Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diusut tuntas.

Massa aksi mulai berkumpul di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025) sejak pukul 10.00 WIB. Mereka membawa spanduk bertuliskan 'Tangkap Koruptor di Kementerian Ketenagakerjaan'.

"Pertama, kami hadir di KPK dalam rangka upaya mendukung penuh pengusutan kasus korupsi yang ada di Kementerian Tenaga Kerja, khususnya Direktorat Tenaga Kerja Asing," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Iwan Kusmawan kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah bagian yang tertunda sebetulnya, karena kami sudah mengetahui sejak dulu 2020-2023, ini adalah pintu masuk untuk melakukan terus KPK menyelidiki siapa saja yang terlibat. Bukan hanya saja 8 orang, tetapi kami meyakini betul bahwa ada dibalik 8 orang ini," sambungnya.

Mereka meminta pejabat terkait turut diperiksa. Serta mengusut kasus tersebut dilakukan tanpa pandang bulu.

"Siapa saja? Maka kita meminta yang menjabat pada saat itu, baik Menteri, Dirjen, dan seluruh Direktur, untuk segera diperiksa. Itu yang pertama," ucapnya.

"Yang kedua, tentu kami juga berharap kepada KPK, bahwa KPK jangan pandang bulu. Pintu masuk ini harus dimanfaatkan betul. Pintu masuk ini harus betul-betul dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penuh," sambungnya.

Iwan menilai suap dapat menurunkan kepercayaan investor asing. Jika dibiarkan maka investor akan kabur dan lapangan kerja semakin sedikit.

"Karena bagaimana investor asing mau percaya kepada Indonesia kalau ternyata mereka masuk harus membayar sejumlah uang," terangnya.

"Kalau berbicara dengan pengangguran, dengan adanya investor membuka lapangan pekerjaan, tentu ini menjadi pintu masuk agar pengangguran di Indonesia bisa sedikit demi sedikit itu terbuka menjadi pekerja dan lain sebagainya," ungkapnya.

Tiga Mobil Disita

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Kemnaker RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5). Ada sebanyak tiga mobil yang disita dari hasil penggeledahan.

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," jelas Budi.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020 sampai 2023.

Total ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Selasa (20/5).

(dek/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article