Menaker Hapus Syarat Batas Usia di Lowongan Kerja, Berlaku Juga buat BUMN!

6 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, penampilan menarik, hingga status pernikahan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, SE tersebut juga berlaku untuk perusahaan pelat merah atau BUMN. Yassierli menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa ada diskriminasi.

"(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Yassierli menerbitkan SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

"Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka," tuturnya.

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi ini, Yassierli menyebut pihaknya sedang menyiapkannya dalam bentuk Permenaker terkait proses rekrutmen. Namun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Aturan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.

Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.

"Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja," tutup Yassierli.

Simak juga Video: Janji Kemnaker Hapus Syarat Good Looking-Batas Usia untuk Lamar Kerja

(ily/ara)

Read Entire Article