MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Wamendikdasmen Bicara Anggaran Terbatas

2 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyoroti terkait anggaran pendidikan yang mesti dikembalikan sebagaimana mestinya.

"Beberapa hari terakhir kan ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan intinya soal adalah wajib belajar bagi SD dan SMP yang pesan utamanya di situ, adalah tanpa ,pungutan itu kalau tadi beliau membahasakan gratis. Yang itu sebetulnya terkait dengan ada reformulasi politik anggaran pendidikan kita," kata Atip dalam forum diskusi 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Kendati demikian, putusan tersebut juga harus mempertimbangkan sejumlah faktor. Ia menyinggung soal keterbatasan dan ketersebaran anggaran pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pesannya itu juga sama harus mengembalikan anggaran pendidikan itu ke khitahnya. Ini adalah bahasa saya untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Kita menghadapi keterbatasan dan ketersebaran anggaran pendidikan," katanya.

Ia mengatakan anggaran terkait pendidikan harus dikelola dengan baik. Atip mencontohkan anggaran yang didapat Kemdikdasmen hanya berada di angka 4,9 persen dari 20 persen anggaran pendidikan.

"Pendidikan itu tidak mungkin dikelola tanpa penganggaran yang serius. Tapi sebagai contoh nih, apa yang kemudian di dalam praktiknya Kementerian Dikdasmen, umpamanya, itu hanya 4,9 persen dari 20 persen, sebenernya sekarang untuk wajib belajar SD-SMP kan dikelola oleh kementerian ini, swasta tanpa memungut," kata Atip.

"Tapi anggarannya 4,9 persen dari 20 persen. Nah, berarti kan ini UU perlu kembali soal politik anggarannya Pasal 34 ayat 2 inkonstitusional kata MK. Nah, nanti kita meresponsnya di situ," imbuhnya.

Lihat juga Video 'Putusan MK soal Sekolah Gratis, DPR: Wajib Dilakukan':

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article