MUI Sulsel soal Pria Nikahi Mertua Usai Ceraikan Istri: Haram!

2 weeks ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara soal pria berinisial BR yang menghamili lalu menikahi mertuanya inisial FR (36) di Kabupaten Soppeng. MUI Sulsel menegaskan perbuatan pria tersebut hukumnya haram dalam Islam.

"Hukumnya dalam Islam itu sesuai dengan ayat hukumnya haram. Jadi mertua atau menantu atau bekas mertua atau bekas menantu itu haram. Misalnya istri bapak itu haram dinikahi oleh anaknya bapak. Sebaliknya juga begitu," tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dilansir detikSulsel, Kamis (22/5/2025).

Muammar menjelaskan, status menantu termasuk muhrim bagi mertua. Dia menegaskan hubungan pernikahan antara menantu dan mertua tidak sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak sah. Sama saja orang yang menikahi saudaranya. Orang yang menikahi ibunya, sama saja itu. Kalau misalnya ada orang yang menikahi saudaranya, menikahi ibunya, apakah mau dianggap sah? Tidak," tegasnya.

Menurut Muammar, hubungan menantu dan mertua tidak boleh terjadi dan dilanjutkan. Dengan begitu, sebaiknya menantu menceraikan mertuanya karena pernikahan atau hubungan asmaranya dianggap haram.

"Harus (diceraikan) karena haram terus dibuat itu. Yang boleh itu kalau sudah cerai yang bersaudara. Misalnya ada perempuan dia punya saudara, tapi saudaranya itu sudah diceraikan, tapi saudaranya itu bisa dinikahi. Tapi yang tidak boleh mertua, bekas mertua, apa lagi yang menjadi mertua. Itu hukumnya haram," jelasnya.

Dia melanjutkan, keharaman pernikahan antara mertua dan menantu itu disebut keharaman muabbad. Artinya, keharaman pernikahan mertua dan menantu berlaku selamanya, meskipun istri atau suaminya telah diceraikan.

"Keharamannya muabbad (selamanya)," kata Muammar.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Viral Menantu Pukul Mertua Umur 88 Tahun dengan Kayu di Sumsel':

[Gambas:Video 20detik]

Saksikan Live DetikSore:

(yld/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article