Nginap Saat Dinas, Menteri Dijatah Hotel Rp 9,3 Juta Per Malam

5 days ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Para pejabat di lingkungan pemerintahan mulai dari menteri hingga eselon IV PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri berhak untuk mendapatkan biaya penginapan di luar 'uang saku' yang sudah diberikan pemerintah berubah uang representasi. Besaran biaya ini semata-mata dapat digunakan untuk menginap selama melakukan perjalanan dinas.

Besaran biaya penginapan selama perjalanan dinas para pejabat ini terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 lalu dan sah diundangkan pada 20 Mei 2025.

"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip Jumat (30/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sama seperti uang representasi, besaran biaya penginapan perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Kemudian besaran biaya khusus untuk menginap saat perjalanan dinas ini juga berbeda-beda untuk setiap pejabat tergantung pada pangkat dan golongan.

Tertinggi ada di wilayah DKI Jakarta yang bisa mencapai Rp 9 juta lebih untuk pejabat negara setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga eselon I. Sementara untuk pejabat negara lainnya atau setara eselon II hanya di kisaran Rp 2 jutaan.

Berikut 5 Provinsi dengan biaya penginapan untuk perjalanan dinas PNS dalam negeri tertinggi:

1. DKI Jakarta

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000

2. Bali

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000

3. Sumatera Selatan

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000

4. Kepulauan Riau

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000

5. Jawa Tengah

- Menteri/Wakil Menteri/Eselon 1: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000

(igo/fdl)

Read Entire Article