Penahanan Nikita Mirzani Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

3 days ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.

"Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap," kata Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kelengkapan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.

"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Haryoko Ari Prabowo.

Lebih lanjut, Haryoko Ari Prabowo juga menjelaskan lokasi penahanan masing-masing terdakwa. Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu," bebernya.

Sementara itu, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini.

"Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," ucap Haryoko Ari Prabowo.

Terkait proses selanjutnya, pihak Kejaksaan segera merampungkan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Setelah tahap dua ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.


(ahs/wes)

Read Entire Article