Jakarta -
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo.
"Jasa Peneliti menyatakan bahwa perkara atas nama terdakwa tersebut (Nikita Mirzani dan Mail Syahputra) telah lengkap," kata Haryoko Ari Prabowo dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kelengkapan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan langsung mengambil langkah hukum lanjutan dengan melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum.
"Adapun setelah diserahkan nanti perkara dan barang buktinya, saudara-saudari NM dan saudara IM, untuk selanjutnya kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Haryoko Ari Prabowo.
Lebih lanjut, Haryoko Ari Prabowo juga menjelaskan lokasi penahanan masing-masing terdakwa. Nikita Mirzani akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Untuk saudara-saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu," bebernya.
Sementara itu, Mail Syahputra akan mendekam di Rumah Tahanan Cipinang selama masa penahanan awal ini.
"Sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang," ucap Haryoko Ari Prabowo.
Terkait proses selanjutnya, pihak Kejaksaan segera merampungkan dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
"Setelah tahap dua ini tentunya sesegera mungkin kita akan menyempurnakan dakwaan dan nanti sesegera mungkin akan kita dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.
(ahs/wes)