Penampilan Menarik-Tinggi Badan Juga Dihapus dari Syarat Lowongan Kerja

6 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Diskriminasi yang dimaksud mencakup batasan usia, harus berpenampilan menarik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain. Padahal Undang-undang Dasar tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Namun dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja masih menunjukkan tantangan praktik diskriminatif. Contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," terang Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yassierli, SE tersebut diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminatif, sekaligus pedoman agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

Terkait pembatasan usia hanya boleh dilakukan atas beberapa kondisi. Misalnya, jika memang dibutuhkan karena karakteristik pekerjaan tertentu dan tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Dalam hal ada kepentingan khusus yang diberikan secara khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia hanya dapat ditentukan dalam ketentuan, pertama dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia," ujar Yassierli.

"Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," tambah dia.

Tak hanya berlaku untuk perusahaan swasta, SE ini juga berlaku untuk perusahaan BUMN. Latar belakang terbitnya SE ini berasal dari keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair. Masyarakat yang membutuhkan pekerjaan justru dihadapkan pada persyaratan yang diskriminatif.

Terkait payung regulasi larangan diskriminasi, Yassierli sedang menyiapkannya dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait proses rekrutmen. Permenaker itu juga akan memuat ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Meskipun ia belum bisa memastikan kapan aturan itu diterbitkan.

(ily/hns)

Read Entire Article