Peran Lengkap 6 Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah'-'Suka Duka' Dibongkar Bareskrim

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Bareskrim Polri mengungkap peran enam orang tersangka terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Ada tersangka yang berperan mengunggah video asusila dirinya dengan korban anak.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA. Mereka ditangkap di beberapa daerah.

"Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka. Salah satunya DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah," ungkapnya.

Selain itu, Himawan mengungkap motif DK. Pelaku sengaja menjual konten pornografi di grup FB Fantasi Sedarah.

"Motif tersangka saudara DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup FB Fantasi Sedarah Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto," ungkapnya.

Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.

"Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan peran tersangka MS. Tersangka MS berperan sebagai member dan pembuat video asusila.

"MS merupakan member atau kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hp tersangka," ujarnya.

Tersangka selanjutnya yakni MJ yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.

"Tersangka MJ member atau kontributor aktif dalam grup fantasi sedarah. Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan hp tersangka dan menyimpan konten tersebut," katanya.

Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.

Peran tersangka lain, MA adalah sebagai member. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. MA berperan mengunggah ulang konten asusila di grup Fantasi Sedarah.

"MA merupakan member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah," katanya.

Tersangka terakhir yakni KA yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan member dan kontributor aktif FB Suka Duka.

"Tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup FB Suka Duka. Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan," katanya.

KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

"Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka," tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta.

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru kasus ini. Berdasarkan penelusuran Bareskrim Polri ditemukan ribuan member.

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article