PNS Rapat di Luar Kantor Bisa Dapat 'Uang Saku' Sebesar Ini

3 days ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan standar besaran 'uang saku' yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) saat rapat di luar kantor dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid ini, ditetapkan besaran uang saku rapat PNS di luar kantor ini dilihat berdasarkan Provinsi rapat atau pertemuan itu dilakukan. Selain itu besaran biaya rapat di luar kantor ini juga dihitung berdasarkan pangkat PNS di instansinya.

"Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif dengan melibatkan peserta dari kementerian/lembaga lainnya/instansi/masyarakat yang terkait pelaksanaan tugas dan fungsi," tulis beleid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor terbagi dalam 3 jenis yakni:

- Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap yang dilakukan di dalam maupun di luar kota.

- Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 8 jam tanpa menginap.

- Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling singkat 5 jam tanpa menginap.

Untuk besaran rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon I dan II atau Pejabat Fungsional Utama tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 650.000 per orang/pertemuan.

Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberi paling besar Rp 1.026.000 per orang per pertemuan. Serta untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 2.739.000.

Begitu juga untuk uang rapat para PNS di luar kantor dengan posisi eselon III atau Pejabat Fungsional Madya ke bawah juga tertinggi ada di Papua Selatan dan Papua Pegunungan.

Di mana untuk biaya rapat halfday disediakan paling mahal Rp 472.000 per orang/pertemuan. Kemudian untuk biaya rapat Fullday diberikan paling besar Rp 703.000, dan untuk biaya rapat Fullboard disediakan paling mahal Rp 1.738.000.

Di luar itu, khusus untuk rapat PNS di luar kantor Fullboard, pemerintah masih memberikan uang harian kegiatan rapat per pertemuan sebesar Rp 130.000. Besaran ini sama untuk setiap posisi jabatan dan daerah.

"Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian peserta dan panitia kegiatan fullboard yang diselenggarakan di luar kantor dan diberikan untuk yang hadir secara luring (offline). Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam bentuk kegiatan halfday dan fullday tidak diberikan uang harian," jelas PMK itu lagi.

(igo/fdl)

Read Entire Article