Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Heroin Senilai Miliaran Rupiah di Jakarta

2 days ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis heroin. Satu pria berinisial YJ (33) berhasil ditangkap.

"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat," ungkap Kanit 5 Subdit 3 AKP Edy Lestari kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Edy menjelaskan, YJ ditangkap pada Minggu (1/6), pukul 15.30 WIB. Dari tangan YJ, polisi menyita 1,1 kilogram narkoba jenis heroin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti heroin seberat 1,1 kg," ujarnya.

Dia mengungkapkan barang bukti heroin 1,1 kg ini terbagi ke dalam tiga plastik klip yang masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. Dia juga menjelaskan barang haram tersebut jika dinominalkan mencapai miliar rupiah.

"Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar rupiah," ujar Edy.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatera dan akan diedarkan di wilayah Jakarta Raya. Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin.

"Berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatera ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," terangnya.

Pria YJ saat ini sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Tonton juga "Kucing Dijadikan Kurir Narkoba di Kosta Rika" di sini:

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article