Polres Serang Tangkap 28 Kurir hingga Bandar Narkoba dan Obat Keras

2 weeks ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Polres Serang menangkap 28 pelaku bandar hingga kurir narkoba dan obat keras, seperti tembakau Gorilla, Tramadol, dan Hexymer. Puluhan orang tersebut ditangkap dalam operasi pemberantasan premanisme.

Polisi menyebut efek pemakaian obat-obatan keras menjadi salah satu pemicu berbagai aksi kejahatan, premanisme yang meresahkan masyarakat.

"Ada 28 tersangka, baik itu sebagai pengedar, sebagai kurir, maupun bandar narkoba dan obat-obatan keras," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko pada Rabu (21/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan sebagian aksi premanisme yang terjadi di Kabupaten Serang bermula dari konsumsi obat-obatan terlarang. "Jadi sebagian besar pelaku premanisme, kenakalan remaja, hingga tawuran pelajar disebabkan penggunaan narkoba dan obat-obatan keras daftar G dan tembakau Gorilla," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan ini dilakukan di wilayah hukum Polres Serang serta ada yang di Jakarta karena pengembangan dari penangkapan oleh tim dari Satreskoba Polres Serang.

"Obat daftar G kita amankan di wilayah hukum Polres Serang," ujarnya.

Barang bukti dalam operasi pemberantasan narkoba ini menyita ribuan butir obat-obatan keras. Mulai 6.000 lebih butir Hexymer, 1.500 lebih butir Tramadol, dan tembakau Gorilla yang dibungkus dalam paket kecil.

Motif para tersangka mengedarkan obat keras adalah mendapatkan keuntungan setelah dijual, termasuk digunakan sendiri karena sebagai pengguna.

Para tersangka pengedar obat-obat keras ini diancam dengan Undang-Undang tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Konferensi pers penangkapan kurir hingga bandar narkoba dan obat keras di Polres Serang, Banten, Rabu (21/5/2025).Penangkapan kurir hingga bandar narkoba dan obat keras di Polres Serang, Banten, Rabu (21/5/2025). (Bahtiar/detikcom)

(bri/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article