Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan terhadap Jaksa

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mabes Polri siap menjalankan tugas yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa. Aturan perlindungan jaksa itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025.

"Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian, badan lembaga, juga diamanahkan dalam UU," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Trunoyudo menyebut pihaknya akan menjalankan tugas perlindungan bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tugas pokok dan fungsi Polri. Khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua," jelas Trunoyudo.

"Menjadi bagian dari pada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," lanjut dia.

Sebagai informasi, Perpres 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana Pasal 1 ayat (1) menyatakan perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Melalui peraturan ini, kejaksaan mendapatkan perlindungan dari dua institusi keamanan negara, yakni Polri dan TNI. Perlindungan oleh Polri dan TNI ini dapat dilakukan atas permintaan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

Simak juga Video 'Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen ASN Cair: Proses Finalisasi Perpres':

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article