Ruko Warga Bekasi Ditempati Ormas Tanpa Izin, Sempat Somasi Malah Diancam

2 weeks ago 11
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menempati ruko milik warga tanpa izin di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban sempat melayangkan somasi tapi justru diintimidasi.

"Kami menangkap dua orang tersangka. RMP (Sekjen Gibas Bekasi Kota) dan ES (Humas Gibas Bekasi Kota)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik). Namun, sejak September 2024, ruko tersebut justru ditempati ormas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar akhir September 2024 sampai 5 Februari 2025, Terlapor berada dan menduduki ruko korban serta digunakan sebagai kantor oleh Terlapor dengan memasang spanduk," ujarnya.

Binsar menyebut korban sempat melayangkan somasi terhadap para terlapor. Alih-alih direspons baik, korban mengaku didatangi puluhan orang dan diintimidasi.

"Sudah diadakan mediasi tiga kali tapi gagal. Kemudian korban mengirim somasi dan pada hari yang sama korban didatangi puluhan orang," tuturnya.

Saat ini dua orang anggota ormas yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Ruko tersebut juga sudah dikembalikan kepada korban.

Lihat Video 'Momen Petugas Gabungan Bongkar Posko Ormas Meresahkan di Jaksel':

Saksikan Live DetikSore:

(wnv/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article