Salah Satu Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata DPO Kasus Asusila Anak

2 weeks ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial MJ di kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' adalah buron kasus asusila terhadap anak. MJ adalah buron Polresta Bengkulu.

Awalnya, Himawan menjelaskan, MJ adalah member dan kontributor aktif grup 'Fantasi Sedarah'. Dia ditangkap pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu.

"Tersangka inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu," kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan mengatakan, selain member aktif grup iti, MJ membuat konten seksual. Dia juga menyimpan konten-konten itu di dalam handphone-nya.

"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup fantasi sedarah, tersangka MJ membuat asusila dirinya juga dengan korban menggunakan HP tersangka dan menyimpan konten tersebut," jelas Himawan.

Setelah itu, Himawan baru mengatakan MJ adalah buron. Dia merupakan buron kasus asusila terhadap anak, yang korbannya berjumlah empat orang.

"MJ tersangka tersebut merupakan DPO Polresta Bengkulu dengan kasus perbuatan asusila terhadap korban anak juga, berdasarkan laporan polisi sejumlah empat orang anak yang menjadi korban," jelasnya.

Bareskrim Polri diketahui menangkap 6 orang terkait kasus Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para pelaku ditangkap di kawasan Sumatera dan Pulau Jawa.

Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan mendalam. Penangkapan dilakukan Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

Enam pelaku yang ditangkap di antaranya admin grup dan member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan. Barang bukti yang diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, dokumen video, dan foto.

Simak Video 'Tampang Tersangka Kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah'-'Suka Duka'':

Saksikan Live DetikSore:

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article