Jakarta -
Aktris Nikita Mirzani mulai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dipastikan tak ada perlakuan khusus untuk Nikita.
Selama masa penahanan, Nikita dipastikan mengikuti seluruh kegiatan yang berlaku bagi para tahanan lainnya.
Menurut Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni, Nikita diwajibkan mengikuti berbagai aktivitas pembinaan yang telah menjadi bagian dari program rutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan yang harus diikuti Nikita Mirzani itu seperti olah raga, kegiatan pembinaan agama itu harus diberikan, sama seperti tahanan lainnya," kata Nebi Viarleni saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (5/6/2025).
Meski dikenal sebagai public figure, pihak rutan menegaskan Nikita Mirzani tidak mengajukan permintaan khusus.
"Tidak ada permintaan, sampai sekarang tidak ada permintaan, dan sama saja kami perlakukan sama seperti warga binaan atau tahanan lain yang ada di Rutan Pondok Bambu," tegasnya.
Pihak rutan juga memastikan seluruh kegiatan dan perlakuan terhadap bintang film Comic 8 itu dijalankan sesuai dengan prosedur dan standar operasional.
"Kalau kita yang penting menjalani SOP yang ada di Rutan Pondok Bambu. Jadi kalau ada yang lain, beliau harus taat pada aturan yang ada di Rutan Pondok Bambu," ucap Nebi Viarleni.
Meski berada di balik jeruji, hak-hak hukum, dan kunjungan terhadap ibu tiga anak tetap dijamin, termasuk akses terhadap pengacara dan kunjungan keluarga setelah masa pengenalan lingkungan selesai.
"Hak-haknya beliau itu dikunjungi pengacara, kemudian kalau dikunjungi keluarga itu kalau sudah melewati masa mapenaling (masa pengenalan lingkungan selama 1 bulan) ini boleh dikunjungi keluarga," pungkasnya.
Nikita Mirzani tengah menunggu pihak Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan atas kasus yang dilaporkan oleh dokter Reza Gladys atas dugaan pemerasan, pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(ahs/pus)