Terungkap mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memiliki iPad dan laptop MacBook di kamar rutan. Barang-barang milik Tom Lembong itu diajukan untuk disita.
Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Sidang yang digelar kemarin pagi sebenarnya ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.
Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat Celsius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin, Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jelas jaksa.
Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan ke depan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan Tom Lembong digelar pada 2 Juni 2025.
"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.
Temuan iPad dan MacBook Diungkap Jaksa
Tom Lembong (Mulia/detikcom)
"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," jelas jaksa.
Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.
Dijelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan pada Senin (19/5) kemarin. Ditemukan di kamar Tom Lembong dua barang elektronik tersebut.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.
"Itu alasannya ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.
Sejak penetapan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada Februari 2025, Tom Lembong dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk disidang.
Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klaim Tak Ada yang Langgar Aturan dalam Kasus Impor Gula
Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)
Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela skors sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Tom menyoroti tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkopp...