Terkuak Ada iPad dan MacBook Saat Sel Tom Lembong Kena Sidak

2 weeks ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Terungkap mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, memiliki iPad dan laptop MacBook di kamar rutan. Barang-barang milik Tom Lembong itu diajukan untuk disita.

Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Sidang yang digelar kemarin pagi sebenarnya ditunda lantaran Tom Lembong sedang sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat Celsius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin, Yang Mulia, untuk terdakwa saat ini dalam kondisi sakit, tadi malam kami dapat kabar dan surat keterangan dari dokter beliau sedang sakit, dan tadi pagi kami pastikan berdasarkan informasi beliau masih sakit dengan suhu di atas 38 derajat sehingga tak bisa hadir di sidang kali ini," jelas jaksa.

Sidang kemudian ditunda hingga dua pekan ke depan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan Tom Lembong digelar pada 2 Juni 2025.

"Untuk persidangan sendiri karena tidak bisa dilanjutkan hari ini, untuk itu kita jadwalkan, berharap kondisi terdakwa segera pulih, kita jadwalkan sidang di Senin, 2 Juni 2025," kata hakim.

Temuan iPad dan MacBook Diungkap Jaksa

Tom Lembong Tom Lembong (Mulia/detikcom)

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Dia mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

"Kali ini penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia majelis hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad pro warna silver, dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong, Yang Mulia," jelas jaksa.

Hakim lalu bertanya penyitaan itu masih bagian dalam kepentingan penyidikan atau tidak. Jaksa mengatakan penyitaan masih berkaitan dengan penyidikan.

Dijelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan pada Senin (19/5) kemarin. Ditemukan di kamar Tom Lembong dua barang elektronik tersebut.

"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," papar jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik, nanti kita akan ambil sikap ya," kata hakim.

Sejak penetapan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada Februari 2025, Tom Lembong dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk disidang.

Jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Klaim Tak Ada yang Langgar Aturan dalam Kasus Impor Gula

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tom Lembong (Ari Saputra/detikcom)

Tom Lembong mengklaim tidak ada yang melanggar aturan dalam kegiatan importasi gula. Tom menilai ada yang janggal dalam kasus yang menjeratnya ini.

Hal itu disampaikan Tom Lembong di sela skors sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Tom menyoroti tidak ada tersangka dalam kasus ini yang berasal dari Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkopp...

Read Entire Article