Warga Jakarta Bisa Bebas Bayar Pajak PBB, Ini Syaratnya

5 days ago 4
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Insentif tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.

Melansir dari situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat (30/5/2025), selain pembebasan pokok PBB-P2, dalam beleid itu terdapat sejumlah insentif lain meliputi pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Keputusan Gubernur yang mulai berlaku 8 April 2025 tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi warga Jakarta guna menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Mendapatkan Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025:

1. Wajib Pajak orang pribadi

2. Rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2.000.000.000 atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650.000.000

3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi

4. NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online

Sementara yang dimaksud dari syarat 'NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online' yaitu memenuhi ketentuan berikut:

1. NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2

2. Server data pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid

3. Valid yang dimaksud yaitu tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan

4. Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2

"Apabila Sobat sudah memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan di atas, maka Sobat bisa mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 yang diberikan secara otomatis tanpa harus melakukan pengajuan pembebasan PBB-P2," tegas Bapenda Jakarta.

Sementara jika NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2 sehingga tidak memenuhi syarat, yang bersangkutan dapat segera melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan 'Pemutakhiran NIK'.

"Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai bentuk kontribusi untuk pembangunan Kota Jakarta yang lebih baik," pungkas Badan itu.

Simak juga Video 'Gubernur Jakarta Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp 2 M':

(igo/fdl)

Read Entire Article