Layangan Kembali Ganggu Penerbangan, Kemenhub Ingatkan Potensi Pidana-Denda

12 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyoroti banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Kemenhub mengingatkan bahwa aktivitas layang-layang terindikasi mengganggu operasional penerbangan dan mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa selaku menyampaikan bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menuturkan langkah koordinatif telah dilakukan oleh pihak Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan dan pihak terkait lainnya. Pihaknya memastikan keselamatan operasional penerbangan di antaranya melalui penerapan Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC).

"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ucap Lukman.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle) dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar Lukman.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," ujar Putu.

Putu menjelaskan bahwa dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 tentang Penerbangan telah secara jelas mengatur terkait dengan Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP) di bandar udara yang berupa wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

"Kegiatan bermain layang-layang di KKOP merupakan salah satu bentuk kegiatan yang membahayakan keselamatan operasional penerbangan," katanya.

Putu menyebut kantor OBU Wilayah I telah mengadakan rapat bersama pihak terkait dan menyepakati bahwa semua unsur Pemerintah Daerah dan stakeholder komunitas Bandar Udara Soekarno-Hatta saling mendukung dan bersinergi. Dengan demikian, penanganan terhadap gangguan layang-layang dapat dikurangi dan bahkan diharapkan dapat dihilangkan.

"Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Putu.

Kepala OBU Wilayah I mengapresiasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang layang-layang.

"Tentunya peran aktif Pemda untuk memastikan perda yang ada tersebut dapat dioptimalkan pengawasan pelaksanaannya sehingga tercipta keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Seluruh unsur perangkat daerah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW harus terlibat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi menjaga keselamatan operasional penerbangan," ucap Putu.

(fca/jbr)

...
Read Entire Article