Panja Hapus Larangan Umumkan Tersangka ke Publik di RUU KUHAP

13 hours ago 5
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panitia kerja (panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sepakat menghapus narasi penyidik dilarang mengumumkan penetapan tersangka kepada publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut aturan yang sempat tertuang dalam draf RUU KUHAP itu berlebihan.

Adapun aturan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 86 RUU KUHAP. Selain dilarang mengumumkan tersangka, penyidik tak diperbolehkan mengenakan atribut tertentu yang menunjukkan tersangka bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan.

"Dalam menetapkan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dengan cara mengumumkan penetapan tersangka kepada publik atau mengenakan atribut tertentu kepada tersangka yang menunjukkan tersangka bersalah. Menurut kami ini terlalu berlebihan," ujar Habiburokhman dalam rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat Panja dihadiri langsung oleh pihak pemerintah, yakni Wamen Hukum Eddy Hiariej. Habiburokhman menyatakan Pasal 86 berganti substansi ke arah tak menunjukkan praduga bersalah ke tersangka.

"Diskusi kemarin dibikin yang umum saja penerapan asas praduga tak bersalah saja di pasal 86 ini," ujar Habiburokhman.

Berikut bunyi perubahan:

"Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tambahnya.

"Itu aja bisa disepakati? Tinggal kembali yang ke 86, sepakat ya? Disederhanakan gitu ya? Pokoknya jangan ada praduga bersalah," kata Habiburokhman disertai ketukan palu.


Simak juga Video: Puan Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

(dwr/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article