Panja Revisi KUHAP Tolak Usulan Saksi Dilarang ke Luar Negeri

12 hours ago 6
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Panitia kerja (Panja) penyusunan revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai memasuki pembahasan substansi. Pemerintah mengusulkan, selain tersangka, saksi juga dilarang untuk keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan suatu kasus.

Hal itu mulanya disampaikan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). Eddy menyebut dalam praktiknya, saksi juga termasuk pihak yang dilarang atau dicegah ke luar negeri.

"Di sini kan dalam DIM DPR larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Padahal dalam praktiknya, tidak hanya tersangka. Saksi pun kadang-kadang dilarang untuk keluar negeri sehingga kami menambahkan saksi," kata Eddy dalam rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut hal itu harus didiskusikan dahulu. Ia menyebut pencegahan saksi pergi ke luar negeri ini masuk pada kategori upaya paksa.

"Mungkin karena keterangannya dibutuhkan oleh penyidik? Setuju? Oke ya," kata pimpinan Panja, Rano Alfath menanggapi Eddy.

"Diskusi dulu, Bos, itu kan upaya paksa tuh. Masih saksi tapi bisa diupaya paksa, gimana ini?" respons Habiburokhman.

Anggota Panja fraksi Golkar, Soedeson Tandra, tak setuju dengan usulan itu. Ia menilai tak ada hak untuk melarang saksi ke luar negeri.

"Izin Ketua, kami berpendapat bahwa yang bersangkutan kan masih saksi. Jangan dilarang ke mana-mana. Dia bukan tersangka. Sehingga kami keberatan kalau saksi dimasukkan untuk mendapatkan upaya paksa, dicekal. Kami keberatan," kata Tandra.

Legislator Fraksi NasDem Rudianto Lallo juga menyampaikan keberatan. Rudianto ingin penambahan narasi saksi untuk dihapus dalam RUU KUHAP.

"Kami pun juga berpendapat begitu. Kalau namanya saksi, nggak boleh dong dia dilarang-larang. Jadi kami ingin hapus itu saksinya," kata Rudianto.

Pimpinan rapat, Rano Al Fath, mengusulkan pasal 85 huruf h untuk kembali seperti draf yang diusulkan DPR. Diketahui, DPR hanya memasukkan tersangka sebagai pihak yang dilarang ke luar wilayah RI.

"Sebetulnya, memang begini. Memang sering kali baru ditetapkan jadi saksi, terus dicekal, nah memang gambaran masyarakat akhirnya berubah. Nah ini kan upaya paksa. Nah ini kami hematnya kita ikutin aja yang sesuai ini. Kalau yang awal kan larangan bagi tersangka? Gimana?" ujar Rano.

Legislator PKS Nasir Djamil juga menyampaikan hal serupa. Ia menyebut ada potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) jika saksi turut dikenakan upaya paksa.

"Izin ketua, kalau ini (disetujui) berpotensi abuse of power ya penerapannya. Daripada kita menuju ke sana, lebih bagus kembali rancangan awal aja ya," kata Nasir Djamil.

Pemerintah akhirnya menyetujui hal itu. Mayoritas fraksi di DPR tak setuju saksi dimasukkan dalam upaya pencegahan ke luar negeri.

"Jadi saksi tidak termasuk ya, dihapus," ungkap Rano sambil mengetuk palu.

(dwr/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article