Pengadilan Niaga Menangkan KPPU dalam Perkara Google

1 day ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memenangkan KPPU dalam perkara keberatan atas Putusan No. 03/KPPU-I/2024. Perkara itu menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.

"Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan yang diajukan Google LLC. Putusan sebelumnya menyatakan perusahaan itu terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/6/2025).

Kasus ini bermula dari inisiatif KPPU yang mencermati dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam temuannya, Google diduga mewajibkan para developer aplikasi yang mendistribusikan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).

Tak hanya itu, Google juga menjatuhkan sanksi berupa penghapusan aplikasi dari Play Store bila developer tidak mematuhi ketentuan tersebut. Sistem ini turut memungut biaya layanan (service fee) sebesar 15% hingga 30%.

"KPPU kemudian melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024, yang berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan dan rampung pada 3 Desember 2024," tutur Deswin.

Pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk memilih skema User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam keputusan terbarunya, Pengadilan Niaga menguatkan langkah tegas KPPU dan menolak keberatan yang diajukan raksasa teknologi tersebut.

Pada 21 Januari 2025, KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan dalam pasar. Selain menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System serta memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk memilih skema User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan service fee minimal 5% selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Google sempat mengajukan keberatan atas putusan tersebut melalui surat tertanggal 7 Februari 2025. Namun dalam keputusan terbarunya, Pengadilan Niaga menguatkan langkah tegas KPPU dan menolak keberatan yang diajukan raksasa teknologi tersebut.

Lihat juga Komitmen Shopee Bersama KPPU Tingkatkan Layanan di Platform

(anl/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article