Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri Pastikan Penegakan Hukum Tetap Jalan

1 day ago 1
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan soal Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan fungsi penegakan hukumnya tetap berjalan.

"(Penegakan hukum) Tetap berjalan karena kan Saber Pungli tuh terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat pelayanan publik," kata Jenderal Sigit kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2025).

Sigit menekankan Asta Cita Presiden Prabowo mengamanatkan penegakan hukum kasus pungli hingga korupsi. Selain penegakan hukum, pihaknya juga akan fokus pada pencegahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Presiden Prabowo Subianto) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum terkait dengan beliau berulang kali bicara tentang kasus korupsi," ucap Sigit.

"Sekarang kita fokus di pencegahan. Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Saat ini sudah ada Kortas (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), sudah ada Kortas. Tentu kita tetap laksanakan penegakan hukum secara serius," terangnya.

Dilansir detikFinance, pembubaran Satgas Saber Pungli itu diatur dalam Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 Mei 2025.

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (18/6/2025).

Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk pada penghujung tahun kedua pemerintahan Jokowi, atau tepatnya di tahun 2016. Kala itu, Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla membuat gebrakan baru lewat peluncuran paket reformasi hukum.

Reformasi hukum ini difokuskan pada pemberantasan pungli dan menjadi prioritas di tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK. Reformasi hukum itu bahkan masuk dalam poin ke-4 nawacita yang berbunyi: "Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya."

Lihat juga Video Terduga Pelaku Getok Tarif Parkir di Bandung Zoo Kena OTT

(ond/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article